Jadi Pedoman bagi Pemda, Kemenperin Terbitkan Regulasi Kawasan Peruntukkan Industri

- 30 November 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi Kawasan Industri
Ilustrasi Kawasan Industri /

KABAR BANTEN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan regulasi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukkan Industri.

Hal tersebut dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukkan Industri.

“Sebagai salah satu instrumen untuk memacu investasi, penetapan Kawasan Peruntukkan Industri perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan menarik bagi investor masuk, kemudian mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo, dalam siaran pers Kemenperin, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga : Bank Banten Dapat Penyertaan Modal Rp1,5 Triliun

Dody mengatakan, hingga saat ini total luas Kawasan Peruntukkan Industri di Indonesia lebih dari 611 ribu hektare dengan persentase terbanyak (sekitar 50%) ada di pulau Jawa-Bali. Dari total luas Kawasan Peruntukkan Industri tersebut, dibangun sebanyak 121 kawasan industri (KI) dengan total luas mencapai 53 ribu hektare.

“Kami mencatat, dalam periode lima tahun, muncul kawasan industri baru, sehingga totalnya mencapai 121 KI. Jadi, 121 KI ini siap untuk menampung para investor, baik itu dari asing maupun dalam negeri,” ungkap Dody.

Sementara itu, luas lahan kawasan industri naik 47% menjadi 53.340 ha dalam lima tahun terakhir. “Sebanyak 38 KI seluas 14.749 ha akan dibangun dengan status lahan clean and clear,” ujarnya.

Baca Juga : Akan Ada Kawasan Industri Halal di Kecamatan Cikande, Ini yang Dilakukan Distan Kabupaten Serang

Dody mengatakan, langkah akselerasi pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM) maupun industri secara individu di dalam Kawasan Peruntukkan Industri dinilai dapat meningkatkan daya saing industri nasional, serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x