Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Segera Berakhir

- 28 Januari 2021, 22:47 WIB
Masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berakhir 31 Januari 2021.
Masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berakhir 31 Januari 2021. /

KABAR BANTEN - Masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan segera berakhir. Mulai periode Februari 2021 seluruh peserta BPJAMSOSTEK mulai dikenakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan denda tarif normal.

Batas waktu pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan kembali normal menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 

Berakhirnya masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis dalam siaran pers yang diterima kabarbanten.com, Kamis, 28 Januari 2021.

Ilyas mengucapkan terimakasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK dalam program tersebut.

"Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga," katanya seraya mengingatkan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir.

Baca Juga : Investasi BPJAMSOSTEK: Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil

Ilyas menjelaskan, program relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini sudah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” ujar Ilyas. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x