BI Tegaskan Hanya Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

- 4 Februari 2021, 12:48 WIB
Uang kertas dan logam rupiah.
Uang kertas dan logam rupiah. /Freepik

 

KABAR BANTEN - Sebagai pemegang otoritas tertinggi, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan tidak ada alat tukar yang sah di Indonesia selain rupiah. 

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU itu disebutkan bahwa mata uang yang dikeluarkan negara hanyalah rupiah, sehingga menjadi alat pembayaran masyarakat.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah, BI Gelar FESyar ke-7

"Kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia," kata Erwin dalam kutipan yang diambil Siaran Pers BankIndonesia.go.id. Kamis, 4 Februari 2021.

Karenanya, Bank Sentral Nasional mengimbau masyarakat hanya bertransaksi menggunakan alat pembayaran yang sah. Selain itu, pembayaran menggunakan rupiah jauh lebih aman, karena sudah diakui oleh negara sebagai alat pembayaran.

Sebelumnya, transaksi pembayaran menggunakan dinar dan dirham sempat terjadi di Sawangan Depok, Jawa Barat. Transaksi itu ditemukan di sejumlah pasar bernama Pasar Muamalah.

Baca Juga: Wow! Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diblender Polsek Ciputat Timur

Transaksi dengan dinar dan dirham ini dikelola dan digagas penggunaan oleh ZS. Dirinya sudah diamankan pihak Kepolisian di kediamannya pada Rabu 3 Februari 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x