Manfaat Program JKM, BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp93 Juta Kepada Keluarga Musisi Arry Syaff

- 10 Maret 2021, 14:37 WIB
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff. /Dokumen BPJAMSOSTEK

KABAR BANTEN - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya.

Musisi Arry Syaff memiliki nama lengkap Arry Syafriadi,t merupakan vokalis dari grup band Cockpit yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2020.

Selain itu, menurut data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK, Arry Syaff juga masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak tahun 2015.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Santunan yang diterima oleh ahli waris musisi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) dari dua kepesertaan sebesar Rp74 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp19 juta, dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya.

BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.

“Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan hari ini BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya," ujar Utoh.

Baca Juga: Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Serahkan Santunan JKM Rp40 Juta

Musibah yang dialami oleh almarhum merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki resiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x