Dear Nasabah Bank, Kartu ATM Lama akan Diblokir, Segera Lakukan Hal Ini

- 27 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi kartu ATM.
Ilustrasi kartu ATM. /PRFM

KABAR BANTEN - Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bank swasta di Indonesia akan segera memblokir kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) lama milik nasabah. 

Pemblokiran kartu ATM lama tersebut dilakukan guna melaksanakan perintah Bank Idonesia yang mewajibkan nasabah mengganti kartu ATM lama berbasis magnetic stripe ke chip sebelum 31 Desember 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk kartu ATM dan/atau kartu Debet. 

Baca Juga: Bank Banten Dukung Wisata Halal, Siap Bersinergi, Pulihkan Pariwisata di Provinsi Banten

Selain itu, penggantian kartu ATM lama tersebut sebagai upaya meningkatkan keamanan pada kartu ATM. 

Dengan kartu ATM berbasis chip, mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, seperti skimming pada kartu ATM.

Kemudian, aspek keamanan kartu ATM berbasis magnetic stripe dinilai masih di bawah standar kartu ATM dengan penggunaan chip.

Baca Juga: Agus Syabarrudin Jabat Dirut Bank Banten, Sebelumnya Pimpin Bank Kalsel

Kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x