Gelar RUPST Tahun Buku 2020, Bank bjb Catatkan Laba dan Kinerja Positif

- 7 April 2021, 12:38 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berbincang dengan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berbincang dengan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi /bank bjb

KABAR BANTEN - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa 6 April 2021.

RUPST bank bjb tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.

Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2020.

Baca Juga: RUPS BJB, Bupati Serang Ngobrol Serius dengan Ridwan Kamil, Bahas Apa?

Kegiatan RUPST ini dihadiri oleh 33 kepala daerah provinsi/kabupaten/kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik. Dilakukan pula persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp 941,97 miliar atau sebesar Rp 95,74 per lembar saham. Angka tersebut setara dengan 56% dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.

Selain itu, dilakukan pula penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan atas pembaharuan Rencana Aksi Perseroan, persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penyesuaian Remunerasi Pengurus Perseroan.

Baca Juga: Fantastis! KEK Tanjung Lesung Diproyeksi Tarik Investasi Rp92,4 Triliun, Sandiaga Uno Bilang Begini

RUPST juga telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2020.

Sesuai dengan keputusan RUPST, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb, sehingga setelah ditutupnya RUPST ini maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x