KABAR BANTEN - Di era digital, tren meminjam secara online semakin marak di tengah masyarakat. Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi pilihan karena dinilai mudah didapatkan meski tak sedikit akhirnya terjerat.
Keberadaan financial technology (fintech) atau Fintech Pear to Pear Lending ini juga kerap mendatangkan sengkarut ekonomi konsumen karena investasi tersebut sebagian masih ilegal dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Praktik pinjol ilegal biasanya menjebak konsumen dan investor dengan iming-imimg imbal hasil yang tinggi tanpa risiko dalam waktu cepat.
Baca Juga: HUT ke-60, Bank bjb Perluas Manfaat lewat Rangkaian Inovasi
Melihat kondisi ini, OJK Cirebon bersama bank bjb menginisiasi kegiatan edukasi keuangan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, belum lama ini.
Sebagai bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah, serta untuk mewujudkan misinya yaitu sebagai Penggerak Laju Perekonomian Daerah, bank bjb terus berperan aktif dalam memberikan layanan pemberdayaan UMKM baik akses permodalan maupun layanan edukasi.
Masyarakat diimbau agar waspada terhadap investasi yang ditawarkan oleh perusahaan yang menawarkan keuntungan fantastis. Terlebih jika perusahaan itu bukan lembaga keuangan resmi.
Baca Juga: Dorong Kemajuan UMKM, bank bjb Jalin Kerjasama dengan ITC Group