PHK 2.700 Karyawan Giant Dikawal, Tutup Permanen Per Juli 2021, Kemenaker Panggil Manajemen

- 7 Juni 2021, 20:04 WIB
Suasana salah satu pasar swalayan di Kota Serang yang mengadakan diskon besar-besaran, Senin, 31 Mei 2021. Pemkot Serang memberikan peringatan kepada pihak pasar swalayan tersebut agar tidak melanggar protokol kesehatan.
Suasana salah satu pasar swalayan di Kota Serang yang mengadakan diskon besar-besaran, Senin, 31 Mei 2021. Pemkot Serang memberikan peringatan kepada pihak pasar swalayan tersebut agar tidak melanggar protokol kesehatan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Ramai kabar seluruh gerai ritel Giant tutup permanen per Juli 2021, dengan jumlah 2.700 karyawan yang terancam PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Giant tutup atau menutup usahanya, semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Selain persaingan yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.

Dengan Giant tutup tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan akan terus mengawal proses rencana PHK karyawannya.

Baca Juga: Soal Nasib Pekerja di Gerai Kota Serang, Begini Jawaban PT Hero Supermarket Tbk 

Menurut Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Giant tutup karena semata-mata dikarenakan faktor bisnis.

Bukan hanya karena persaingan yang ketat, Giant tutup karena terdampak pandemi Covid-19. Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK.

“Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” katanya dikutip KabarBanten.com dari Instagram @kemnaker.

Dirjen Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja atau buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartite, dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

“Concern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,” ujarnya.

Kemenaker telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @giantindonesiaofficial Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x