Syarat dan ketentuan :
- Warga Negara Indonesia
- Memilki Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon paenrima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Sedang tidak menerima KUR
Untuk diketahui, Banpres Produktif USaha Mikro (BPUM) adalah strategi dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi COvid-19.***