- Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi/DI.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksana Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 09 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM, nilai program bantuan dana atyau uang untuk setiap wirausaha maksiamal sebesar Rp 7 juta.***