Bahan Pokok akan Dikenakan PPN, Pedagang Pasar Induk Rau Kota Serang Menjerit

- 11 Juni 2021, 17:54 WIB
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, merasa keberatan terhadap pengenaan pajak pertambahan niali (PPN) pada komoditas bahan pokok, Jumat, 11 Juni 2021.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, merasa keberatan terhadap pengenaan pajak pertambahan niali (PPN) pada komoditas bahan pokok, Jumat, 11 Juni 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

 

KABAR BANTEN - Sejumlah pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang berkeberatan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap beberapa komoditas bahan pokok.

Sebab, apabila PPN tersebut jadi diberlakukan, maka pendapatan mereka pun secara otomatis akan berdampak.

"Jelas kami merasa keberatan, karena kan ini bahan-bahan pokok, dan kami menjual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau dipotong PPN, untung yang kami dapat juga akan berkurang nantinya," kata seorang pedagang di PIR, Junaidi, Jumat 11 Juni 2021.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyampaikan keluhan pedagang kepada Presiden RI untuk tidak merealisasikan ketentuan pajak tersebut.

"Tolonglah pak wali kota sampaikan keluhan pedagang kecil seperti kami, masa semua dikasih pajak," ujarnya.

Baca Juga: Jerit Pedagang Perlengkapan Sekolah di Kota Serang Saat Pandemi Covid-19

Pedagang lainnya, Nissa juga merasa keberatan apabila komoditas yang mereka jual dikenakan pajak.

Sebab, hal itu nantinya berimbas terhadap harga jual dan juga daya beli masyarakat. Terlebih saat ini ekonomi masyarakat sedang lemah karena adanya Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x