Bahan Pokok akan Dikenakan PPN, Pedagang Pasar Induk Rau Kota Serang Menjerit

- 11 Juni 2021, 17:54 WIB
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, merasa keberatan terhadap pengenaan pajak pertambahan niali (PPN) pada komoditas bahan pokok, Jumat, 11 Juni 2021.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, merasa keberatan terhadap pengenaan pajak pertambahan niali (PPN) pada komoditas bahan pokok, Jumat, 11 Juni 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Apalagi sekarang ini susah kalau yang jualannya didalam (PIR). Pembeli rata-rata belanjanya yang diluar saja, lebih simpel tidak perlu bayar parkir. Sejak pandemi dan virus corona seperti sekarang ini kondisi ekonomi masyarakat kan sedang susah-susahanya, terutama pedagang," ucapnya.

Dia pun meminta agar pemerintah mengkaji kembali terkait pengenaan pajak pada penjualan bahan pokok.

"Kalau kami sebagai pedagang minta jangan (dikenakan pajak). Soalnya kalau aturan itu (pajak) diberlakukan sudah pasti akan berimbas ke harga jual dan juga daya beli masyarakat. Tolong lah jangan bikin kita rakyat jadi semakin terpuruk," tuturnya.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Tamansari, Pedagang Dipindah ke Dua Pasar di Kota Serang

Keberatan tersebut tidak hanya oleh pedagang, tapi juga para pembeli, terutama ibu rumah tangga (IRT).

"Ya jelas saja kami pun keberatan, masa pajak seperti ini saja dibebankan kepada rakyat. Sedikit-sedikit rakyat lagi yang diberatkan, kalau mau jangan rakyat kecil seperti kami, coba itu rakyat yang katanya sultan, cuma hebring di media sosial saja," kata Dewi.

"Keberatan kalau nanti bakal ada (pengenaan) pajak. Kita sebagai masyarakat dan rakyat inginnya pemerintah mengkaji ulang aturan itu. Kondisi masyarakat kan saat ini lagi susah, masa mau dibebankan lagi pajak buat beli bahan pokok, nanti kita makan bagaimana," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x