Nasabah Bjb Diminta Segera Perbarui Kartu Debit Hingga 30 Juni 2021

- 14 Juni 2021, 15:31 WIB
Nasabah bjb diminta segera menganti Kartu Debit atau ATM yang lama dengan kartu berbasis chip paling lambat 30 Juni 2021.
Nasabah bjb diminta segera menganti Kartu Debit atau ATM yang lama dengan kartu berbasis chip paling lambat 30 Juni 2021. /Dokumen bjb

KABAR BANTEN - Nasabah Bank Jabar Banten atau bjb wajib mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan demi keamanan dalam bertransaksi.

Penggantian kartu ini diatur dalam arahan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.

Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru termasuk bjb.

Bagi nasabah bank bjb, penggantian kartu dapat dilakukan di cabang bank bjb terdekat. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Tidak ada pungutan biaya untuk proses penggantiam kartu.

Baca Juga: Dari Waktu ke Waktu, Tren Bank Bjb Terus Meningkat

Lebih Aman

Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya.

Kartu berbasis 1  memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data.

Sementara kartu magnetic stripes hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x