6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Untuk kelancaran pendaftaran, diimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1.
Sebagai BBM bersubdisi, menyalurkan penugasan Pertalite dan Solar ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya,”kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Dengan segmen pengguna Solar subsidi yang sudah diatur, namun untuk Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.