Praktik investasi saham di Indonesia diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Oleh karena itu, jika sekuritas yang kamu pilih sudah terverifikasi diawasi oleh OJK, maka kamu tidak perlu takut jika kamu ditipu.
Uang yang kamu setorkan pada sekuritas tersebut, tidak langsung disimpan oleh sekuritas, melainkan melalui perantara bank.
Demikian kelebihan jika kamu melakukan investasi saham. Semoga bermanfaat.***