Nunggak Lebih Dari Satu Bulan, Peserta JKN-KIS Akan Dinonaktifkan

- 21 Desember 2018, 17:45 WIB
Jumpa pers OJK
Jumpa pers OJK

SERANG, (KB).- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak pembayaran lebih dari satu bulan akan dinonaktifkan. Aturan tersebut mulai diberlakukan terhitung sejak 18 Desember 2018. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program JKN-KIS. Payung hukum tersebut, tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, namun juga menyempurnakan aturan sebelumnya. "Ada beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Sehingga ini perlu diketahui oleh masyarakat," kata Sofyeni, Kamis (20/12/2018). Menurut dia, Perpres tersebut memberikan ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Terhitung sejak 18 Desember 2028, status kepesertaan JKN-KIS akan dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Status kepesertaan akan diaktifkan kembali, apabila sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. "Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan," katanya. Selain itu, kata dia, denda juga diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran sesuai jatuh tempo. Dimana, jika peserta JKN-KIS menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG's. "Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta. Namun, ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan peserta yang tidak mampu," ujarnya. Ketentuan itu sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta. Namun, bertujuan untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. "Karena, di balik hak berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang harus dipenuhi," ucapnya. Ia memaparkan, dalam Perpres juga diatur, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta PBI, maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI," tuturnya. Kepesertaan perangat desa Kehadiran Perpres ini juga, sambung dia, membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Prades) menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. "Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya. Sedangkan status peserta yang ke luar negeri masih terkait kepesertaan. Dalam Perpres dijelaskan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya sementara. "Selama masa penghentian sementara itu, peserta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali ke Indonesia," ujarnya. Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. "Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi," ucapnya. Untuk aturan JKN-KIS terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan Perpres. Maka, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami PHK, tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan, tanpa membayar iuran. "Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, PHK itu tentunya harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan," tuturnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah