Pekerja Rentan Layak Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 9 Agustus 2019, 20:00 WIB

Perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggungjawab dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut juga berhak didapatkan pekerja dari sektor informal atau pekerja rentan.

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim. Para pekerja tersebut diantaranya petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru ngaji, kiai ponpes tradisional salafi, marbot, pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda di Provinsi Banten diantaranya Kumala, HMI, IMM Banten, PP AP3D, PDC Permahi, mendukung dan mendorong semua pihak serta pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan. Hal tersebut terungkap pada kegiatan seminar ‘Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’ yang bertema “Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Provinsi Banten” yang diselenggarakan aliansi mahasiswa dan pemuda berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (7/8/2019).

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa dan pemuda merekomendasikan sejumlah poin untuk diperhatikan dan direalisasikan oleh semua pihak. Diantaranya, pertama, mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota menganggarkan dari APBD untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja rentan.

Kedua, mendorong dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta digunakan untuk membiayai  iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja rentan. Ketiga, mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI agar zakat yang terhimpun digunakan untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja rentan.

Selain itu, mahasiswa juga mengajak elemen masyarakat menyisihkan hartanya untuk di-infak-kan atau di shodaqohkan bagi para pekerja rentan agar mereka memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Ir Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa 93 persen pekerja sektor informal di Provinsi Banten belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut terdiri dari berbagai profesi diantaranya nelayan, petani, guru ngaji, kiai ponpes tradisional salafi, marbot, pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM), dan pedagang kaki lima yang bekerja secara mandiri bahkan pekerja non-ASN atau honorer.

Eko mengatakan, berdasarkan data BPS dan dikuatkan oleh Disnaker Provinsi Banten, bahwa di Provinsi Banten ada 5,6 juta angkatan kerja, beberapa ratus ribu diantaranya adalah pegawai negeri, TNI dan Polri.

“Hampir 5,2 juta pekerja itu adalah diluar ASN, TNI dan Polri atau sekitar 2,4 juta pekerja sektor formal dan 2,4 juta lainnya pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 200 ribuan pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan atau 93 persen pekerja sektor informal belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko.

Ia berharap, pemerintah dapat memberikan biaya baik dari APBN maupun APBD. Untuk APBN, kata dia, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dan kajian-kajian dengan Bapenas supaya ada penerima bantuan iuran (PBI) untuk BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini PBI hanya untuk BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x