BPJS Ketenagakerjaan-Kemenag Banten Lanjutkan MoU, Pekerja Honorer dan Guru Madrasah Wajib Mendapatkan Perlindungan

- 20 Agustus 2019, 22:15 WIB
PSX_20190820_201746
PSX_20190820_201746

Dalam Islam, tenaga kerja atau pekerja yang kita gunakan diposisikan sama dengan saudara yang wajib dilindungi hak-haknya, diberikan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraannya. Hadis Bukhari menyebutkan ‘Pegawaimu adalah saudaramu’. Dia harus diberikan pelayanan, perlindungan, diberikan kesejahteraan hidupnya, ketenangan, dan kenyamanan kehidupannya. Itu merupakan kewajiban dan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari salah satu upaya untuk memberikan itu semua kepada pekerja.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten H.A. Bazari Syam, dalam acara ‘Penandatanganan Pembaharuan MoU dan Diseminasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’ antara BPJS Ketenagakerjaaan dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, di Aula Kantor Kemenag Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/8/2019).

Acara yang bertema ‘Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Pegawai, Guru Honorer dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Banten’ ini, dihadiri oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Ir. Eko Nugriyanto, Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Didin Haryono, Kepala Kemenag kabupaten/kota di Banten, seluruh Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Banten, kepala kantor cabang perintis, kepala bidang pemasaran, dan para kabid di lingkungan kemenag Provinsi Banten.

Bazari mengatakan, kerja sama ini mesti sama-sama dipatuhi, dan dilaksanakan dengan baik terlebih ada kesamaan visi dan pandangan anatara Kemenag Banten dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perlindungan pekerja rentan atau non-ASN.

“Ini merupakan kewajiban kita dan tentu semata-mata harus diniatkan. Kewajiban kita mensosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya minta, baik internal kementerian agama maupun dari BPJS Ketenagakerjaan harus pro-aktiv untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya di kementerian agama. Insya Allah kalau kita serius, ini juga akan jadi amal soleh. Bukan hanya bernilai bisnis tapi bernilai ibadah. Itu yang terpenting,” ujarnya.

Bazari mengatakan, ini menjadi sangat penting dan krusial bagi kita semua dan semuanya harus dilibatkan. Ada guru-guru madrasah yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari kita. Ada ribuan guru madrasah yang harus diberikan perlindungan.

“Saya ingin kita semua terlibat. Guru-guru madrasah harus dilibatkan, tenaga-tenaga honorer di KUA, serta penyuluh juga harus dilibatkan karena kementerian tidak punya anggaran untuk melindungi ketika saudara-saudara kita (pekerja rentan) tersebut mengalami musibah ketika melaksanakan pekerjaan. Inilah pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bazari.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Ir. Eko Nugriyanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, karyawan atau siapapun yang bekerja pada lembaga atau perorangan. Ia berharap di lingkungan Kemenag Provinsi Banten, semua pegawai ikut juga merasakan apa yang dirasakan oleh pegawai lain atau pekerja lain yang sudah terlindungi.

“Jangan sampai saudara-saudara kita yang melakukan pengabdian yang luar biasa untuk mencerdaskan, memberikan bimbingan mental, pendidikan, dan terhadap anak-anak dan terhadap masyarakat itu terlupakan dalam perlindungannya. Sementara saudara-saudara kita yang bekerja di tempat lain atau di industri sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x