LEBAK, (KB).- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lebak mendukung moratorium (penundaan sementara) penerbitan izin baru waralaba di Kabupaten Lebak. Hal tersebut dikatakan Ketua HIPMI Lebak Osep Mulyawan Karis kepada Kabar Banten, Ahad (3/11/2019).
Ia mengatakan, maraknya minimarket memiliki dampak negatif terhadap toko kelontong dan pasar tradisional, sehingga pertumbuhannya perlu dibatasi.
"Ada beberapa kepala daerah yang melarang minimarket masuk dan berkembang di daerahnya. Ya, minimal perkembangannya dibatasi lah,” katanya.
Baca Juga : Pemkab Lebak Diminta tak Keluarkan Izin Ritel Baru
Menurut Osep, kebijakan pembatasan toko waralaba bisa menjadi upaya pemerintah daerah dalam menjaga esksistensi pelaku usaha kecil. "HIPMI mendukung (Moratorium) agar para pelaku usaha kecil ini tidak rugi dan gulung tikar karena dampak dari semakin maraknya minimarket," tandas Osep.
Sebelumnya, moratorium penerbitan izin baru bagi waralaba disuarakan Komisi I DPRD Kabupaten Lebak dengan pertimbangan keberadaan dua minimarket tersebut yang kian marak hingga ke pelosok Kabupaten Lebak. (Lugay/KO)*