Agar Proses Klaim JHT Lancar, Pastikan Dokumen Lengkap dan Siap Dihubungi

- 28 April 2020, 15:47 WIB

JAKARTA, (KB).- Pandemi virus corona atau Covid-19 mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti. Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya. Hal ini juga berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena disebabkan banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menegaskan bahwa dengan dijalankannya protokol tersebut, kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia tetap beroperasi.

"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," jelas Agus, dalam keterangan tertulis BPJAMSOSTEK.

Peserta yang ingin mengajuan klaim JHT, kata Agus, disyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.

"Setelah mendapatkan nomor antrian, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox. Namun jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan," ujarnya.

Agus mengatakan, sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.

"Saya mengimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, karena terdapat sekitar 29 persen klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," ungkap Agus.

Selain itu, kata dia, masih banyak peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui whatsapp atau video call. Tercatat, dari total 79.481 proses verifikasi, masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut sehingga menyulitkan petugas di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid, yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x