Wabah Covid-19 Pukul UMKM, Persis Nilai RUU Ciptaker Bisa Pulihkan Ekonomi

- 1 Mei 2020, 08:00 WIB
ilustrasi umkm
ilustrasi umkm /

TANGERANG, (KB).- Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) mengapresiasi semangat memangkas perizinan bagi usaha kecil dan menengah dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Meski ada klaster yang ditunda pembahasannya, Persis menilai rancangan undang-undang ini memberi harapan bagi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat covid-19.

‘’Diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja ini. Tentu agar pasal-pasal yang memang akan memajukan usaha masyarakat dapat terjaga. Sementara yang dirasa kurang, sebaiknya dikoreksi,’’ kata Ketua Dewan Tafkir PP Persis Dr. Muslim Mufti kepada media di Tangerang, Kamis (30/4/2020).

Menurutnya, terkait masalah atau pasal-pasal yang dianggap harus segera dikoreksi, dapat benar-benar dikaji dari berbagai aspek.

"Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita tahu, akibat COVID-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya," kata Mufti.

Dikatakan Mufti, pihaknya sudah melakukan sejumlah kajian antara lain melalui Focus Group Discussion (FGD) secara virtual April 2020 ini. Diskusi Dewan Tafkir Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DT PP Persis) dengan tema ‘’Urgensi UU Cipta Kerja bagi Kemajuan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat" antara lain menghadirkan pembicara pakar hukum Aay Muhammad Furkon dan Iqbal Hasanudin, selain Mufti sendiri.

Dalam diskusi yang juga dihadiri Himpunan Mahasiswa (HIMA), Himpunan Mahasiswi (HIMI), Pemuda dan Pemudi PERSIS, serta praktisi UMKM itu, disebutkan bahwa Omnibus Law merupakan metode untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu.

"Hal ini kami anggap penting. Atau dengan kata lain, undang-undang yang mengatasi tumpang tindih seperti ini, urgen. Karena selama ini, banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Apalagi birokrasi kita ruwet, aturan tumpeng tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya, investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini," papar dosen FISIP UNI Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Pakar Hukum Aay Muhammad Furkon menilai Proses RUU Ciptaker sudah melalui tahapan sebagaimana ditetapkan oleh UU No 15/2019 Tentang Perubahan UU No 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kami melihat, muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Makin relevan, karena akibat COVID-19 ini banyak perusahaan terpukul," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x