Ini yang Terjadi Jika Perusahaan tak Lunasi THR

- 29 Mei 2020, 14:51 WIB

SERANG, (KB).- Perusahaan yang ada di Kota Serang berkewajiban untuk melunasi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, paling telat pada Desember 2020. Sebab, tunjangan tersebut merupakan tahun 2020 dan tidak diperkenankan untuk dibayarkan melebihi dari tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, pembayaran THR paling telat Desember 2020.

“Perusahaan wajib melunasi THR yang dibayarkan kepada karyawannya. Karena THR tahun 2020 maka tidak boleh lewat dari tahun 2020,” kata Benbela, Jumat (29/5/2020).

Ia menjelaskan, dalam aturan tidak disebutkan bahwa THR harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Meski begitu menurutnya hal tersebut menyangkut dengan etika perusahaan.

“Meski pun memang ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) THR itu bisa dicicil atau ditangguhkan sampai akhir tahun,” ujarnya.

Benbela menuturkan, pihaknya akan menegur perusahaan bilamana terdapat perusahaan yang tidak melunasi THR karyawannya, sehingga hak karyawan tersebut dapat diterima sepenuhnya.

“Tentu akan kami tegur perusahaan itu, dan kami akan menanyakan kenapa tidak melunasi THR karyawannya, itu kan hak mereka juga,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang. Sebab, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pengawasan Kewenangan Tenaga Kerja sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Jadi, bukan kewenangan Pemkot Serang lagi. Kami hanya memberikan teguran saja. Tapi nanti teguran tersebut akan kami tembuskan ke pengawas Disnakertrans Provinsi Banten,” ucap Benbela.

Perusahaan juga, kata dia, berkewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawannya yang dirumahkan, meskipun besarannya tidak sesuai seperti yang diterima sebelumnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x