Ia menambahkan, pekerja terbagi dua yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Pekerja seperti pedagang, petani, tukang ojek, tukang becak, termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.
“Pemerintah tidak akan membeda-bedakan pelayanan BPJAMSOSTEK, semuanya akan dilayani sesuai dengan aturan yang berlaku. Sangat rugi bagi masyarakat Banten khususnya Serang Raya yang tidak segera mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK, BPJAMSOSTEK memang Oke,” ujar Didin.***