Ini Kriteria Karyawan Swasta dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

- 13 Agustus 2020, 19:35 WIB
Didin Haryono
Didin Haryono /

KABAR BANTEN - Para pekerja atau karyawan swasta di Kabupaten Lebak masuk dalam penerima dana bantuan subsidi upah (BSU) dari pemeritah pusat. Dana bantuan sebesar Rp600.000 tersebut diterima selama empat bulan ke depan.

"Pendistribusian bantuan dilaksanakan oleh Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui rekening masing-masing penerima bantuan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Didin Haryono, Kamis 13 Agustus 2020.

Ia menyebut, pekerja swasta yang masuk program BSU di Kabupaten Lebak tercatat 4.759 pegawai dan mereka menerima uang sebesar Rp600.000 selama empat bulan. Pendistribusian dana tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga : Bantuan Stimulus Bagi Pegawai Swasta, BPJamsostek Data Calon Penerima

"Program bantuan itu untuk pekerja swasta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak baru masuk sebanyak 46 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 4.759 orang," katanya.

Ia mengaku masih melakukan verifikasi data penerima bantuan subsidi tersebut. Mekanisme kriteria penerima dana BSU itu terdapat 4 poin, antara lain masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif juga gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, mereka memiliki rekening bank dan bukan tergolong pegawai BUMN dan pemerintah.

"Kami berharap kriteria itu bisa terpenuhi pegawai dan mereka menerima dana BSU yang dibagikan September 2020," katanya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x