Terbaru! Daftar Pinjol Legal 2023 yang Sudah Terdaftar OJK, Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Tertipu

- 26 Mei 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online di layanan pinjol legal 2023 yang sudah terdaftar OJK.
Ilustrasi pinjaman online di layanan pinjol legal 2023 yang sudah terdaftar OJK. /Freepik/ benzoix//

KABAR BANTEN - Pinjaman online atau pinjol cukup marak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

 

Kebutuhan yang semakin banyak, menjadi alasan kuat masyarakat untuk menggunakan pinjol.

Namun tak jarang banyak yang terjebak pada pinjol ilegal sehingga merugikan masyarakat.

Baca Juga: Modal KTP, Bisa Ajukan Pinjaman Online hingga Rp15 Juta di Akulaku, Simak Caranya di Sini

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk teliti dalam memilih pinjol yang legal, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

 

Salah satu indikator pinjol terpercaya adalah sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x