Hati-hati! Ini Dia 4 Bahaya Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu, Waspada dengan Nomor 2

- 29 Mei 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi wanita sedangan melakukan pinjaman online.
Ilustrasi wanita sedangan melakukan pinjaman online. /freepik/ tiarachardz/

KABAR BANTEN - Di era digital yang serba cepat dan praktis, pinjaman online atau pinjol telah menjadi pilihan bagi banyak orang. Meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas, penggunaan pinjol juga tidak lepas dari risiko yang serius.

 

Sudah banyak kejadian yang disaksikan baik di dunia maya maupun dunia nyata, korban yang harus menderita kerugian akibat terjerat utang pinjol atau pinjaman online.

Terlebih lagi, sekarang marak ditemukan pinjol ilegal yang menawarkan berbagai macam kemudahan pinjaman uang. Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran tersebut, namun berakhir dengan penyesalan karena kerugian yang timbulkan.

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman? 5 Pinjol Legal Resmi OJK 2023 Ini Mungkin Bisa Jadi Pilihan, Cek di Sini

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah 4 bahaya pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online.

 

1. Diteror Debt Collector

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x