Atas penggagalan ini, Finari mengungkapkan, Bea dan Cukai Bandara Soetta mampu mengamankan kerugian negara sampai Rp 1,2 miliar. Sebab, nilai transaksi yang dilaporkan hanya Rp 20 miliar, sementara harusnya dengan jumlah 2,7 juta ekor lobster mencapai Rp 36 miliar. "Sementara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 1,2 miliar," kata Finari.
Diapresiasi Komisi XI DPR RI
Sementara, ditemui di tempat yang sama, Eriko Sotarduga selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengapresiasi langkah penggagalan yang dilakukan Bea dan Cukai serta Kombata Bandara Soetta. "Bayangkan bila satu ekor benih lobsternya itu seharga 1 US Dollar, atau senilai Rp 14 ribu, berapa miliar kerugian kita. Makanya, kami di Komisi XI DPR RI, mengapresiasi langkah yang diambil kawan-kawan di Bea dan Cukai Bandara Soetta dan juga polres," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan
Dia pun meminta agar KPU BC Bandara Soetta, tetap mawas diri dan mengetatkan pengawasan, meskipun aktifitas di bandara internasional itu lengang saat pandemi. "Tetap waspada, tingkatkan pengamanan. Dikhawatirkan pandemi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hendak berkelakuan tidak baik," pungkasnya.***