LPS Koperasi Diperjuangkan Masuk RUU Cipta Kerja

- 19 September 2020, 03:04 WIB
koperasi ilust
koperasi ilust /

KABAR BANTEN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sedang memperjuangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi agar masuk dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan karena LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi.

“Pertimbangan Kemenkop UKM memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan tertulis Kemenkop UKM, Jumat 18 September 2020.

Zabadi mengatakan, LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti “pengayom” bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi. Dia menyebutkan lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).

“Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” ujar Zabadi pada Webinar Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: “Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata.” 

Zabadi mencontohkan Koperasi Sekunder dimana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja melainkan untuk semua jenis koperasi. Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.

Baca Juga : Koperasi Dianggap Dapat Gerakkan Perekonomian

Masalah likuiditas koperasi, kata Zabadi, menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Ia mengatakan, omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi. 

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” ujar Zabadi. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x