PRMN Gunakan Sebutan Rentenir Online untuk Pinjol Ilegal, Ini Alasannya

- 17 Januari 2024, 08:35 WIB
Pinjol rentenir online
Pinjol rentenir online /Pikiran Rakyat

KABAR BANTEN – Pinjaman online (pinjol) makin marak di masyarakat. Berdasarkan laporan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan, per April 2023 ada 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun.

Di Banten, OJK mencatat hingga Mei 2023 ada sebanyak 1,48 juta warga Banten masih memiliki utang kepada pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 4,51 triliun.

Berdasarkan data yang dikutip melalui laman resmi OJK pada Selasa 4 Juli 2023 lalu  tertulis, bahwa utang pinjol di Banten naik dibandingkan April 2023 yang sebesar Rp 4,38 triliun. Adapun akun pengguna pinjol di Banten di angka 1,48 juta atau meningkat pada April yang sejumlah 1,42 juta.

Untuk di wilayah Jawa, Provinsi Banten sendiri menempati peringkat keempat yang paling tinggi melakukan utang pinjaman online setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Tingkat wanprestasi (TWP) 90 di Banten pada Mei 2023 meningkat dari 2,26 persen menjadi 4,84 persen. Diketahui, TWP 90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian  kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Belakangan, nilai rasa diksi 'pinjol' dengan berbagai variannya, seperti 'bank keliling', 'bank emok', 'kredit harian', 'pinjaman tanpa jaminan', 'pinjaman cepat', atau berlindung dalam istilah 'peer-to-peer lending' menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Lebih lanjut, pemakaian berbagai istilah tersebut pun membuat ancaman yang ada di balik pinjol tersamarkan. Padahal, sejatinya para pembuat jasa pinjol ilegal sama dengan rentenir, yakni entitas yang meminjamkan uang pada pebisnis atau individu dengan bunga tinggi.

Mereka ialah jalan pintas yang tak berujung dan meresahkan. Para rentenir ini kerap menjalankan operasi mereka di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah. Selain itu, mereka juga bisa ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana.

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat. Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka. Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi.

Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”. Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius. Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya. Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang. Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya.

Meminjam dari rentenir bisa menciptakan ketidakstabilan keuangan serius. Peminjam bisa menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar bunga sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan. Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Rentenir sering memanfaatkan situasi finansial seseorang yang sedang kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka. Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Akan tetapi, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa  yang disebut "literasi keuangan".

Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka. Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan. Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu.

Sebut saja rentenir online

Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.

Diksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Grup Pikiran Rakyat dengan membuat gaya selingkung untuk diksi 'pinjol' atau 'pinjaman online'dengan 'rentenir online'

untuk pinjol ilegal, merupakan bentuk tuntutan moral.  Semoga penyebutan diksi rentenir online untuk pinjol ilegal ini bisa membantu masyarakat terhindar dan lepas dari jerat rentenir online.

Di sisi lain, PRMN mendorong berbagai pihak membantu masyarakat, terutama dari lapisan menengah ke bawah, agar mendapat akses layanan keuangan yang lebih baik. Saat tengah menghadapi kesulitan keuangan, sebelum memutuskan menghubungi lintah darat, sangatlah penting mencari alternatif yang lebih aman dan terjangkau, termasuk ke lembaga keuangan resmi seperti bank.

Bisa pula mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba. Hubungi terlebih dahulu orang terdekat dan sampaikan secara santun maksud untuk meminjam uang. Satu hal yang pasti, janganlah peminjam jadi lebih galak saat ditagih oleh mereka yang meminjamkan dan jangan pula menghilang.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Pikiran Rakyat OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x