Diperkuat Permen KLH, Pemerintah Jamin PLTU Lebih Ramah Lingkungan

- 25 September 2020, 16:48 WIB
Proyek PLTU Jawa 9&10 di Banten
Proyek PLTU Jawa 9&10 di Banten /Dok. KB/

KABAR BANTEN  – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), RM Karliansyah mengatakan  masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang kini beroperasi, apalagi yang sedang dibangun.

Selain teknologi yang kini lebih ramah lingkungan sudah diadopsi banyak PLTU, menurut Karliansyah, berbagai peraturan pemerintah menegaskan terjaminnya usaha pembangkit yang ramah lingkungan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) No. 15 Tahun 2019.

“Dengan aturan yang ada di dalam Permen KLH No. 15 Tahun 2019 ini menerapkan baku mutu yang jauh lebih ketat dari baku mutu sebelumnya. Pembinaan juga akan dilakukan terus menerus sehingga pengusahaan pembangkit lebih taat dengan integrasi pemantauan dengan CEMS (Continous Emission Monitoring System) ke KLHK melalui SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Kontinu Perusahaan) sebagai bentuk perusahaan akan terawasi secara langsung," kata RM Karliansyah, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga : Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 Kuatkan Ekonomi Banten

Dia menuturkan, penyusunan Permen ini juga sudah melibatkan berbagai stakeholder, seperti instansi pembina (Kementerian ESDM), perusahaan, asosiasi, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Baku mutu yang berlaku dalam peraturan ini jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku di lingkup regional Asia dan mengadopsi peraturan internasional.

Secara khusus, Dirjen Karliansyah menyampaikan, penerapan teknologi alat pengendali emisi menjadi faktor penentu dalam menunjang pemenuhan baku mutu emisi oileh semua jenis pembangkit listrik.

Kini, banyak pembangkit telah menggunakan alat pengendali emisi yaitu partikulat dengan Electrostatic Precipitator (ESP) atau Bag House Filter, Nitrogen Oxida (NOx) menggunakan Low NOx Burner dan Sulfur Dioksida (SO2) dengan Flue Gas Desulfurization (FGD).

Pemerintah juga memantau setiap pembangkit.  Bagi pembangkit yang memiliki kapasitas > 25 MW atau < 25 MW dengan kadar Sulfur diatas 2% wajib menggunakan peralatan CEMS.  Sedangkan PLTMG yang memiliki kapasitas > 15 MW wajib memasang CEMS.

Baca Juga : Jamin Pasokan Listrik Jawa-Bali, PLTU di Kramatwatu Terbesar di Indonesia

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x