Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain

- 28 September 2020, 21:01 WIB
Masker Kain 3 Lapis
Masker Kain 3 Lapis /

KABAR BANTEN - Penggunaan masker merupakan salah satu kewajiban dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk menjaga kualitas masker dari kain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker dari kain dalam rangka perlindungan masyarakat. 

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan rancangan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada 16 September 2020 lalu, SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga : Dinkes Kota Serang Masih Perbolehkan Masyarakat Gunakan Masker Scuba

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis Kemenperin, Ahad 27 September 2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe. Kemudian, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

Baca Juga : Puluhan Ribu Masker Gratis Dibagikan di Kawasan Industri Kabupaten Serang

Selain itu, SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x