Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Kecamatan di Kabupaten Serang Diharapkan Tampung Usulan BPUM

- 28 Oktober 2020, 17:05 WIB
umkm
umkm /

KABAR BANTEN - Pihak kecamatan di Kabupaten Serang diharapkan tetap melayani dan menampung para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengajukan usulan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat.

Hal itu karena sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut berasal dari kecamatan. 

Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid mengungkapkan, diharapkan kepada camat, agar tetap melayani jika ada yang mengusulkan BPUM. Sebab, pengajuan bantuan UMKM itu harus ada pengantar berupa surat keterangan usaha dari desa dan izin usaha mikro dari camat. Kemudian, harus ada kartu keluarga setempat, kartu tanda penduduk (KTP) di fotokopi.

“Yang terpenting, dia harus mengirim foto produk yang dihasilkannya apa, kalau dia usaha warung di foto warung itu tanda bukti kami, karena sudah pengawasannya, sebab kayaknya semua masyarakat pengin, karena informasi gencar dari media, makanya harus seleksi, agar yang berhak yang dapat,” katanya kepada Kabar Banten, belum lama ini.

Baca Juga : Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Puluhan Pelaku UMKM di Kabupaten Serang Lakukan Ini

Abdul Wahid menuturkan, camat juga harus selektif mengeluarkan surat, sebab pihaknya tidak tahu masing-masing punya usaha atau tidak.

“Karena di TV tukang jamu, ojek, pedagang boleh (mengajukan bantuan), kami informasi dari pusat begitu, jadi tolong dilayani dan benar-benar yang harus dibantu harus selektif," ujarnya.

Kemudian, ucap dia, perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka menyadari, bahwa yang mengajukan belum tentu dapat, karena kuotanya tidak jelas.

"Dulu diumumkan kementerian kuota 12 juta seluruh Indonesia, tapi provinsi kabupaten tidak ada kuotanya, kalau ada kuotanya enak kan dibatasi. Ini enggak siapa cepat dan beruntung mungkin," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x