Dianggap Langgar UU No.10/2016 Tentang Pilkada, Lelang Jabatan Pemkot Cilegon Menuai Sorotan

21 Juli 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi-Lelang-Jabatan

Rencana lelang jabatan yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menuai sorotan, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 Ayat 2 undang-undang tersebut, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Meski kebutuhan mendesak untuk mengisi lima jabatan yang kosong dan akan kosong ditinggalkan pensiun, namun rencana lelang jabatan itu menjadi sorotan karena Kota Cilegon akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 yang akan memasuki tahapan penetapan calon sekitar dua bulan lagi.

Adapun jabatan yang kosong dan akan kosong ditinggal pensiun pejabatnya adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Direktur Utama (Dirut) RSUD, Asda I Setda Pemkot Cilegon, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon.

Namun, Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu dianggap melanggar undang-undang tersebut, karena Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati akan maju sebagai calon wali kota.

Baca Juga : Lelang 5 Jabatan Eselon II Bergulir, Pemkot Cilegon Bentuk Tim Pansel

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin akan memanggil pihak-pihak terkait, Kamis (23/7/2020). Pemanggilan itu untuk menanyakan sejumlah hal terkait rencana lelang jabatan Pemkot Cilegon.

"Kami ingin tahu, apakah lelang jabatan ini dipaksakan atau tidak. Makanya, kami berencana memanggil Bu Sekda (Sekda Kota Cilegon Sari Suryati), Kepala BKPP (Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cilegon Heri Mardiana), dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Senin (20/7/2020).

Menurut Hasbudin, lelang jabatan jelang pilkada cukup menarik perhatian. Mengingat, ada larangan dari pemerintah agar petahana tidak melakukan lelang jabatan sekitar 6 bulan sebelum pilkada.

"Ini kan ada larangan, tapi Pemkot Cilegon tetap akan melakukan lelang. Maka itu, kami ingin tahu apakah mereka sudah mendapat restu dari Mendagri," ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini tidak akan membawa persoalan ini ke arah politik. Dimana ada isu yang menyebutkan jika lelang jabatan jelang pilkada ini berbau kepentingan politik untuk kepentingan petahana.

"Kami tidak ingin membawa ke ranah politik. Ini semata-mata untuk kepentingan bersama. Jangan sampai pemerintahan bisa terganggu gara-gara Pemkot Cilegon salah langkah," tuturnya.

Direstui Kemendagri

Sebelumnya, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Kemendagri. Pihaknya mendapat restu untuk melakukan lelang jabatan, karena banyaknya pejabat Eselon II yang masuk masa pensiun.

"Kami diperbolehkan untuk lelang jabatan, tapi kami dilarang melakukan mutasi. Saat ini rekomendasi-rekomendasi kemendagri sedang kami pelajari," ucapnya. (Sigit Angki Nugraha)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler