Ormas dan LSM Registrasi Ulang

- 6 Oktober 2017, 02:15 WIB
ilustrasi ormas dan LSM
ilustrasi ormas dan LSM

CILEGON, (KB).- Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Kota Cilegon meminta organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya melakukan registrasi ulang. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Suparman, saat melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan tingkat Kecamatan Grogol, Rabu (4/5/2017). Selain pembinaan, acara yang digelar di Aula Kecamatan Grogol itu juga diberikan pemaparan tentang strategi pengelolaan dan pengembangan kerja sama kemitraan ormas di daerah. "Di Kota Cilegon ini masih banyak LSM dan Ormas yang belum melakukan pendaftaran di Kesbanglinmas. Jadi, saya minta semua LSM dan Ormas perlu melakukan registrasi ulang," ujarnya. Ia menuturkan, jika melihat jumlah yang terdaftar di kantornya, terdapat 90 ormas, dan yang mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak mencapai jumlah tersebut. Meskipun sudah terdaftar , setiap LSM dan Ormas harus melakukan registrasi ulang. Bahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Ia mengimbau LSM dan Ormas supaya registrasi ulang kalau ingin eksis di Kota Cilegon. Jika tidak registrasi ulang bisa dianggap ilegal. "Untuk ormas yang strukturnya secara nasional, wajib menyampaikan laporan secara berkala, baik mengenai kegiatan ataupun ada pergantian pengurus. Kami berharap Ormas atau LSM bisa fokus dalam satu kegiatan, sehingga pengurusnya bisa bersinergi dengan pemerintah," tuturnya. Ia mengatakan, pembinaan Ormas dan LSM merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Terpisah Asda I Taufikurahman mengatakan, kegiatan pembinaan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melakukan pemberdayaan ormas dan untuk meningkatkan kinerja serta menjaga keberlangsungan hidup ormas. Selain itu juga diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas ormas dan LSM sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan Pemerintah Kota Cilegon. Disinggung mengenai organisasi kemasyarakatan yang belum terdaftar di pemerintah daerah, Taufik meminta agar segera mendaftarkan melalui Badan Kesbangpol Kota Cilegon. Dan bagi organisasi kemasyarakatan yang sudah terdaftar dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi positif bagi proses pembangunan di Kota Cilegon. Organisasi kemasyarakatan ini juga bertugas sebagai fungsi kontrol bagi pemerintah daerah, dengan memberikan masukan, saran dan kritik yang positif. "Bukan dengan cara-cara yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan dan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondusivitas," ucap Taufiqrrohman. (HS)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x