Dianggap Langgar UU No.10/2016 Tentang Pilkada, Lelang Jabatan Pemkot Cilegon Menuai Sorotan

- 21 Juli 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi-Lelang-Jabatan
Ilustrasi-Lelang-Jabatan

Rencana lelang jabatan yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menuai sorotan, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 Ayat 2 undang-undang tersebut, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Meski kebutuhan mendesak untuk mengisi lima jabatan yang kosong dan akan kosong ditinggalkan pensiun, namun rencana lelang jabatan itu menjadi sorotan karena Kota Cilegon akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 yang akan memasuki tahapan penetapan calon sekitar dua bulan lagi.

Adapun jabatan yang kosong dan akan kosong ditinggal pensiun pejabatnya adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Direktur Utama (Dirut) RSUD, Asda I Setda Pemkot Cilegon, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon.

Namun, Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu dianggap melanggar undang-undang tersebut, karena Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati akan maju sebagai calon wali kota.

Baca Juga : Lelang 5 Jabatan Eselon II Bergulir, Pemkot Cilegon Bentuk Tim Pansel

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin akan memanggil pihak-pihak terkait, Kamis (23/7/2020). Pemanggilan itu untuk menanyakan sejumlah hal terkait rencana lelang jabatan Pemkot Cilegon.

"Kami ingin tahu, apakah lelang jabatan ini dipaksakan atau tidak. Makanya, kami berencana memanggil Bu Sekda (Sekda Kota Cilegon Sari Suryati), Kepala BKPP (Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cilegon Heri Mardiana), dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Senin (20/7/2020).

Menurut Hasbudin, lelang jabatan jelang pilkada cukup menarik perhatian. Mengingat, ada larangan dari pemerintah agar petahana tidak melakukan lelang jabatan sekitar 6 bulan sebelum pilkada.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x