Dianggap Langgar UU No.10/2016 Tentang Pilkada, Lelang Jabatan Pemkot Cilegon Menuai Sorotan

- 21 Juli 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi-Lelang-Jabatan
Ilustrasi-Lelang-Jabatan

"Ini kan ada larangan, tapi Pemkot Cilegon tetap akan melakukan lelang. Maka itu, kami ingin tahu apakah mereka sudah mendapat restu dari Mendagri," ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini tidak akan membawa persoalan ini ke arah politik. Dimana ada isu yang menyebutkan jika lelang jabatan jelang pilkada ini berbau kepentingan politik untuk kepentingan petahana.

"Kami tidak ingin membawa ke ranah politik. Ini semata-mata untuk kepentingan bersama. Jangan sampai pemerintahan bisa terganggu gara-gara Pemkot Cilegon salah langkah," tuturnya.

Direstui Kemendagri

Sebelumnya, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Kemendagri. Pihaknya mendapat restu untuk melakukan lelang jabatan, karena banyaknya pejabat Eselon II yang masuk masa pensiun.

"Kami diperbolehkan untuk lelang jabatan, tapi kami dilarang melakukan mutasi. Saat ini rekomendasi-rekomendasi kemendagri sedang kami pelajari," ucapnya. (Sigit Angki Nugraha)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x