Lima Tahun Siaran tak Urus Izin, Radio Pemkot Cilegon Disorot

- 30 Juli 2020, 13:30 WIB
Mandiri FM Cilegon
Mandiri FM Cilegon

CILEGON, (KB).- Radio milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Mandiri FM mendapat sorotan dari berbagai pihak. Masalahnya, beredar kabar, bahwa radio pemerintah tersebut, sudah sekitar 5 tahun tidak mengurus izin siaran. Hal itu menjadi temuan Inspektorat Kota Cilegon.

Lembaga Kajian Publik Cilegon (LKPC) menyayangkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Mandiri FM yang tidak berizin.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Lembaga Rusdi Dharmawan mendapat kabar adanya radio milik Pemkot Cilegon tidak mengantongi izin. Seharusnya, kata dia, radio pemerintah memberi contoh mematuhi aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kami memang mendapat informasi, bahwa radio milik pemerintah tersebut tidak mengantongi izin. Padahal, terus siaran bertahun-tahun. Hal itu sangat disayangkan, kok bisa lembaga milik pemerintah tidak mengurus perizinan,” ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu (29/7/2020).

Apalagi, ucap dia, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di mana tugas dan wewenang dari lembaga tersebut, selain mengawasi isi siaran, juga masalah perizinan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x