Pilkada Kota Cilegon 2020: Tidak Lolos Verfak, Jhoni-Hawasi Siapkan Gugatan

- 3 Agustus 2020, 22:45 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

CILEGON, (KB).- Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Cilegon 2020 dari jalur perseorangan Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawai, siap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon atas keputusannya menolak berkas perbaikan persyaratan dukungan.

Kini pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon jalur independen tersebut, melalui Tim Pemenangannya sedang menyiapkan gugatan tersebut.

"Insya Allah kami akan melakukan gugatan terhadap putusan KPU yang menolak berkas syarat dukungan perbaikan yang kami lakukan,” kata Sekretaris pemenangan pasangan Jhoni-Hawasi, Ahad (2/8/2020).

Dia mengaku telah mengumpulkan berkas dan bahan keterangan. Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seperti diketahui, Bawaslu telah memberikan ruang kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon untuk melakukan gugatan atas keputusan KPU.

Bahkan, kata Iin, alasan KPU Kota Cilegon yang menolak berkas perbaikan syarat dukungan juga akan menjadi bahan pertanyaan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x