Gugat Keputusan KPU Kota Cilegon, Jhoni Minta Keadilan Bawaslu

- 4 Agustus 2020, 11:15 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

CILEGON, (KB).- Bakal calon Wali Kota pada Pilkada Kota Cilegon 2020 dari jalur perseorangan, Malim Hander Jhoni mengajukan gugatan atas putusan KPU yang menganulir pencalonannya.

Jhoni meminta keadilan dan kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan keputusan KPU yang menganulir berkas persayaratan perbaikan dukungan pencalonannya.

"Hari ini, Senin (03/8/2020), saya bersama tim meminta keadilan dan kebijakan sekaligus melakukan gugatan atas putusan KPU yang menganulir pencalonan saya," katanya seusai mengikuti kegiatan apel bersama Kedisiplinan Kebiasaan Adaptasi Baru, di depan Kantor Wali Kota Cilegon.

Ia menyiapkan materi gugatan, untuk melakukan gugatan seperti berkas atau dokumen yang sudah dikumpulkan. Apalagi, syarat dukungan perbaikan pencalonan dengan jumlah minimal sudah dilakukan bahkan lebih.

"Kami minta pengertiannya, terkait dengan masalah formulir. Saat itu, mesin yang dimiliki tim terkendala gangguan teknis. Kami juga sudah berupaya ke warnet," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x