Waduh, Ada Kepsek tak Mau Tanggung Jawab Jika Murid Tertular Covid-19

- 4 Agustus 2020, 16:57 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-4
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-4

CILEGON, (KB).– DPRD Kota Cilegon memandang ada masalah dalam pemberlakuan kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah secara normal. Dewan menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon belum membuat prosedur tetap (protap) secara jelas atas agenda tersebut.

“Kami apresiasi Dindik Kota Cilegon mulai memberlakukan belajar normal di sekolah untuk SD dan SMP sederajat. Tapi kok protapnya belum jelas. Ini perlu dipertegas secepat mungkin, karena taruhannya adalah kesehatan anak-anak pelajar,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Cilego Ibrohim Aswadi, dalam hearing antara Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan Dindik Kota Cilegon, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Selasa (4/8/2020).

Indikasi atas ketidakjelasan protap ini, kata Ibrohim, salah satunya muncul sebuah surat dari kepala sekolah (kepsek) di sekolah swasta, menyatakan tidak akan bertanggung jawab jika anak didik tertular covid-19.

“Kok ada kepsek meminta orang tua menandatangani perjanjian di atas materai. Isinya menyetujui jika anak tertular virus corona, tanggung jawab diserahkan kepada orang tua. Itu kan lepas tangan namanya,” ujarnya.

Sanudin, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon lainnya, mengatakan tidak adanya protap KBM sekolah secara jelas, adalah hal sadis yang dilakukan Dindik Kota Cilegon kepada anak-anak sekolah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x