Usia Berapa Kamu Tahu? Arti Warna Lampu Sirine Pada Kendaraan, Salah Satunya yang ada di Mobil Patwal

17 Januari 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi mobil polisi yang menggunakan lampu isyarat dan sirine. /Pixabay/BruceEmmerling

KABAR BANTEN - Pasti kita semua pernah melihat mobil lengkap dengan sebuah lampu di atasnya, atau disebut sirine.

Seperti pada ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil Polisi Jalan Raya (PJR), hingga pejabat dan mobil Patwal yang dilengkapi dengan lampu sirine di atas mobilnya.

Ternyata, setiap warna lampu sirine memiliki isyarat atau arti yang berbeda-beda, sesuai dengan peruntukkannya.

Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151, menjabarkan satu per satu arti atau makna dari warna lampu sirine.

Seperti lampu isyarat dan sirine berwarna biru, khusus digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, lampu isyarat dan sirine berwarna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan dan pengawalan.

Misalnya seperti mobil Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, mobil ambulance, rescue, palang merah, hingga mobil jenazah menggunakan lampu sirine merah.

Artinya, lampu sirene berwarna merah dan biru, merupakan kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan raya.

Selanjutnya, lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Biasanya lampu isyarat tanpa sirine ini digunakan petugas untuk melakukan patroli, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Termasuk juga menderek kendaraan serta petugas yang melakukan patroli di jalan tol, dan perawatan pembersihan fasilitas umum.

Meski begitu, penggunaan lampu isyarat dan sirine tidak boleh sembarangan digunakan pada semua kendaraan.

Sebab, penggunaan lampu isyarat dan sirine memiliki aturan dari Pemerintah Pusat, sehingga kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasangnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler