Setelah Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor, Dinar Candy Berencana ke Psikiater, Mengaku Alami Ini

- 6 Agustus 2021, 20:25 WIB
DInar Candy beri klarifikasi setelah ststusnya dijadikan tersangaka.
DInar Candy beri klarifikasi setelah ststusnya dijadikan tersangaka. /tangkapan layar Youtube Dinar Candy

KABAR BANTEN - Dinar Candy klarifikasi atas tindakannya yang memprotes PPKM diperpanjang, yang berujung pada hukum dan membuatnya berstatus tersangka kasus pornoaksi.

Status tersangka disematkan kepada Dinar Candy atas aksinya berbikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00.

Dalam aksi yang divideokan adiknya tersebut, tampak Dinar Candy berbikini merah berjalan di trotoar dan membawa papan bertuliskan ‘Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang”.

 Baca Juga: Dinar Candy Umumkan Dirinya Kini Tersangka, Ini Klarifikasinya

Atas aksinya itu, Dinar Candy ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar.

Meski demikian, Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Dinar Candy. Selama proses pemeriksaan, Dinar Candy dianggap kooperatif kepada tim penyidik.

"Selama yang bersangkutan melakukan kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Tapi, jika tidak kooperatif maka perlu kita melakukan langkah-langkah lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, dikutip dari PMJNews, Jumat 6 Agustus 2021.

Keputusan tidak menahan perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) itu, karena alasan subjektif penyidik. Meski demikian, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor.

Selain itu, pihak penyidik ​​juga meminta Dinar Candy untuk tidak menghilangkan atau merusak barang bukti yang telah dikumpulkan. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Dinar Candy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x