Baca Juga: Mau Mudik Gratis Lebaran ? Yukk Daftar, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Untuk menangkal praktik percaloan tiket, Kereta Api Indonesia telah menerapkan kebijakan one seat one passenger dan boarding system, yang mewajibkan nama penumpang sesuai yang tertera di tiket dan kartu identitas.
Pemesanan tiket resmi secara online melalui aplikasi KAl Access, website kai.id, atau contact center 121 dan berbagai mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI.
Calon penumpang diimbau untuk tidak melakukan transaksi kepada pihak-pihak yang membebankan bea jasa yang tidak wajar, sehingga dapat merugikan calon penumpang.***