Awas Jangan Iseng Corat Coret Uang Rupiah Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumannya

- 2 Februari 2024, 11:25 WIB
Ilustrasi terkait merusak atau mencurat-coret uang rupiah bisa dipidana, ini ancaman hukumannya.
Ilustrasi terkait merusak atau mencurat-coret uang rupiah bisa dipidana, ini ancaman hukumannya. /Tangkapan layar/YouTube IndonesiaBaikID

KABAR BANTEN - Mungkin anda pernah mendapatkan uang rupiah kembalian dan ada coretan nya atau sudah di corat coret, sebenarnya uang yang ada coretan nya itu sering banget kita temukan baik di pecahan seribu rupiah, dua ribu rupiah, lima ribu rupiah dan pecahan rupiah lainnya.

Mungkin orang niat nya iseng mencorat coret uang karena lagi gabut tapi sebaiknya jangan corat-coret di uang rupiah juga karena hal itu dilarang.

Bahkan pelaku corat coret di uang rupiah bisa dipidana loh, walaupun uang yang ada coretannya masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga: Inilah 5 Desa Terkaya di Indonesia Mampu Memaksimalkan Sumber Daya Alam Hingga Hasilkan Miliaran Rupiah

Informasi dari Bank Indonesia uang yang ada coretannya itu masih bisa dipakai buat transaksi.

Tapi uang rupiah itu sudah masuk ke golongan uang rupiah tidak layak edar, walaupun masih bisa dipakai buat transaksi.

Tapi ingat jangan dicorat coret lagi, karena walau kelihatan nya sepele iseng mencorat coret uang rupiah tapi ada pidanana nya.

Penasaran apa ancaman pidananya bagi yang sengaja merusak atau mencorat coret uang rupiah? Berikut informasinya sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube IndonesiaBaikID.

Hal itu tertuang di pasal 35 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Indonesia BaikID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah