Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor biasa. Sejak PP tersebut diterbitkan, masa berlaku paspor biasa dari 5 tahun menjadi paling lama 10 tahun.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor biasa. Sejak PP tersebut diterbitkan, masa berlaku paspor biasa dari 5 tahun menjadi paling lama 10 tahun.