KABAR BANTEN - DPR dibubarkan dan menetapkan pemilihan umum atau Pemilu digelar pada November 2021, cukup mengejutkan.
Keputusan bahwa DPR dibubarkan dan menetapkan pemilu digelar November mendatang, diumumkan Sabtu, 22 Mei 2021.
Kepastian DPR dibubarkan dan pemilu digelar November mendatang, merupakan situasi politik terkini Nepal yang telah jatuh ke dalam kekacauan politik baru.
Baca Juga: Pemilu 2024, PKS Banten Targetkan Rekrut Ribuan Kader Hingga Tambah Kursi Legislatif
Presiden Bidya Devi Bhandari membubarkan parlemen dan menetapkan pemilihan umum pada November di tengah wabah COVID-19 yang memburuk.
Baik pemerintah maupun pemimpin oposisi Sher Bahadur Deuba menyepakati membentuk pemerintahan baru pada batas waktu Jumat 21 Mei 2021, yang ditetapkan oleh Bhandari.
"Presiden telah membubarkan DPR dan memerintahkan pemilihan umum tahap pertama pada 12 November dan tahap kedua pada 19 November," kata pernyataan presiden, dikutip KabarBanten.com dari Al-Jazeera.com.
Dikatakan bahwa keputusan itu dibuat atas rekomendasi kabinet yang dipimpin sementara oleh Perdana Menteri Oli.