Pembahasan Raperda Kabupaten Lebak Tunggu Omnibus Law

- 28 Januari 2020, 02:45 WIB

LEBAK, (KB).- Pembahasan 12 Rancangan peraturan daerah (Raperda) saat ini masih menunggu Omnibus Law. Meski demikian, ke 12 Raperda itu sudah masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, dengan lahirnya Undang-undang ‘sapu jagat’ tersebut secara tidak langsung akan banyak Perda yang dievaluasi.

”Dikhawatirkan Omnibus Law keluar dan berkenaan dengan Perda yang ada Perda yang akan dibahas,” kata Peri kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).

Ia menjelaskan, Omnibus Law bertujuan menyederhanakan regulasi. Perda yang merupakan turunan dari undang-undang tentu tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.

”Karenanya, akan ada evaluasi terkait hal itu. Pembahasan Raperda akan kami koordinasikan dengan bagian hukum eksekutif,” ujarnya.

Meski jadwal pembahasan belum ditentukan, Bapem Perda akan melihat mana saja Perda yang dianggap prioritas dan harus segera dibahas.

”Yang urgensi tentu akan jadi prioritas. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan rumuskan. Yang menjadi topik pertama masalah tatib internal dewan dulu,” ucapnya.

Adapun 12 Raperda yang masuk Prolegda 2020 itu terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah (Pemda), dan 4 inisiatif dewan.

Delapan Raperda yang merupakan usulan pemkab, salah satunya Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2024.

Tujuh Raperda lainnya, Raperda perubahan tentang RPJMD 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Pendirian BUMD Pasar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x