Dewan Desak Tambak Udang Ilegal Ditertibkan

- 28 Februari 2020, 19:00 WIB

LEBAK, (KB).- Anggota Komisi I DPRD Lebak Peri Purnama menyebut, banyak tambak udang dan ikan kerapu yang tidak mengantongi izin. Peri meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah penertiban.

”Segera ditertibkan, pemerintah daerah jangan membiarkan bertahun-tahun tambak-tambak itu tanpa izin,” kata Peri.

Peri mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui, dari banyak tambak di wilayah Selatan, hanya 2 yang mengantongi izin.

”Dari banyak tambak di sana, informasi dari dinas ternyata cuma 2 yang berizin. Dua itu, PT Raja Udang di Malingping dan tambak di Pagelaran,” ujarnya.

Pemerintah diminta benar-benar tegas terhadap aktivitas usaha yang dapat berkontribusi bagi pendapatan asli daerah.

”Kalau yang layak berizin ya berikan izinnya jangan dipersulit. Kalau memang tidak layak ya tutup, apalagi kalau ada yang menghantam sempadan pantai ya harus ditertibkan juga. Kalau sudah ada penjelasan dari dinas teknis, Satpol PP harus segera bergerak,” tuturnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x