Tindak Tegas Perusahaan Tambang ”Nakal”

- 26 Maret 2020, 22:01 WIB

DPRD Lebak mendesak agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten menindak tegas aktivitas pertambangan pasir di Kampung Manggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Alasannya, aktivitas tambang pasir yang dikelola PT SAM itu dianggap telah merusak lingkungan.

”Saya minta ESDM Banten segera koordinasi dengan aparat hukum agar menindak tegas perusahaan tambang PT SAM. Karena, perusahaan itu sudah jelas ilegal, karena sudah ditutup tapi beroperasi kembali," kata anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah saat mengecek lokasi tambang PT SAM, Selasa (24/3/2020).

Menurut dia, kegiatan tambang pasir ini diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak. Namun berdasarkan informasi warga, kegiatannya sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.

”Kegiatan tambang pasir di lokasi ini tidak ada izin lingkungan dari DLH Lebak, dan izin usaha pertambangan dari ESDM Banten. Ini usaha ilegal," ucapnya.

Mengancam kerusakan jalan

Jika dibiarkan, maka aktivitasnya juga akan mengancam putusnya Jalan Saketi-Malingping, sehingga menyebabkan jalan tersebut longsor. Selain itu, perusahaan juga membuang limbah ke Sungai Ciliman.

"Masa akan dibiarkan saja. Harus ada tindakan tegas agar ada efek jera," ujarnya.

Hal lain yang dilanggar oleh perusahaan, yaitu aktivitas berlokasi di kawasan pertanian lahan kering. Dimana, sesuai Perda dan RTRW itu bukan lokasi pertambangan.

"Siapapun yang melanggar, terlebih merusak lingkungan dan mengancam rusaknya infrastruktur harus ditindak tegas," tuturnya.

Sementara, Kepala bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lebak, Dasep mengatakan, sejauh ini tidak ada dokumen izin lingkungan atas nama PT SAM. Terkait informasi data perizinan pertambangan agar di konfirmasi ke pihak DPMPTSP Banten dan ESDM Banten. (Dini Hidayat)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x