Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Wisata Didenda Rp 25 Juta

- 21 Juli 2020, 12:00 WIB
Protokol Kesehatan Covid-19
Protokol Kesehatan Covid-19

"Untuk warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah akan mendapatkan teguran. Jika tetap membandel, maka akan langsung diberikan sanksi berupa denda," ucapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lebak Dartim mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai Perbub tersebut, termasuk kepada para pengelola tempat umum termasuk destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.

"Jika pengelola tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan, maka kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan penutupan dan denda," tuturnya. (PG/ND)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x